Identitas Sengketa
No | Keterangan | Uraian |
---|---|---|
1 | Wajib Pajak (WP) | PT Poliplant Sejahtera |
2 | NPWP | 01.344.757.8-062.000 |
3 | Alamat WP | Jl. Rawa Gelam IV No. 9, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur |
4 | Nomor SKPKB | 00070/207/19/062/21 tanggal 26 Maret 2021 |
5 | Keputusan Keberatan | KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 23 Mei 2022 |
6 | Tahun Pajak | 2019 (Masa Pajak Mei) |
7 | Jenis Sengketa | Koreksi DPP atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri |
8 | Tim DJP (Lawan) | Richard Sanjaya Manihuruk, Amin Faozan – Kanwil DJP Jakarta Pusat |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini bermula dari koreksi DJP terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2019. Koreksi dilakukan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp15.698.320.821, yang menurut DJP merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Wajib Pajak.
Koreksi ini bersumber dari pencatatan transaksi dalam akun “reimbursement plasma” yang dilakukan WP sebagai bagian dari kerja sama kemitraan dengan KUD Karya Dana Mukti (KUD KDM).
Isi Gugatan dan Dalil Banding
PT Poliplant Sejahtera menyatakan bahwa:
- Transaksi dalam akun reimbursement plasma tersebut bukanlah penyerahan BKP yang dikenai PPN.
- Nilai tersebut merupakan penggantian biaya untuk kegiatan plasma, bukan transaksi komersial yang menimbulkan kewajiban memungut PPN.
- Seluruh pencatatan sudah sesuai dengan standar akuntansi dan tidak relevan dijadikan dasar koreksi PPN.
WP mengajukan banding karena tidak setuju dengan koreksi DJP dan sanksi administrasi yang timbul akibat koreksi tersebut.
Tanggapan DJP
DJP menyampaikan bahwa:
- Transaksi dalam akun reimbursement plasma memenuhi kriteria sebagai penyerahan yang dikenakan PPN, karena berhubungan dengan kegiatan usaha WP.
- Tidak ditemukan dokumen yang membuktikan bahwa penggantian biaya tersebut sepenuhnya bersifat non-komersial.
- Oleh karena itu, DPP sebesar Rp15,69 miliar patut dikenai PPN sesuai UU PPN Pasal 4 ayat (1).
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim menyatakan bahwa:
- Tidak seluruh nilai dalam koreksi DJP dapat dibuktikan sebagai objek PPN.
- Sebagian transaksi benar merupakan penyerahan kena pajak, namun sebagian lainnya tidak memiliki cukup bukti sebagai dasar pengenaan PPN.
- Karena itu, Majelis mempertimbangkan untuk mengoreksi sebagian nilai DPP dan sanksi administrasi.
Putusan Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak memutuskan untuk:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding WP.
- Mengurangi nilai DPP yang dikoreksi DJP, dari Rp15.698.320.821 menjadi Rp7.773.947.727.
- Menurunkan sanksi administrasi dari Rp505.583.294 menjadi Rp260.590.464.
Catatan Penting
Putusan ini menunjukkan pentingnya pembuktian dokumenter dalam transaksi kemitraan dan pencatatan akun reimbursement. Tidak semua penggantian biaya otomatis dikategorikan sebagai penyerahan yang wajib dipungut PPN.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Sengketa pajak seperti ini bisa sangat teknis dan berdampak besar. Tim kami siap membantu Anda menghadapi koreksi PPN yang memberatkan hingga ke tingkat Pengadilan Pajak.