Putusan Pengadilan Pajak PT Natuna UK (Kakap 2) Limited

Identitas Sengketa

NoKeteranganUraian
1Wajib Pajak (WP)PT Natuna UK (Kakap 2) Limited (bentuk usaha tetap)
2NPWP01.757.914.5-081.000
3Alamat WPIndonesia Stock Exchange Tower II, Lantai 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52–53, Jakarta
4Nomor SKPKB00001/204/21/054/23 tanggal 28 Februari 2023
5Keputusan KeberatanKEP-02917/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023
6Tahun Pajak2021
7Jenis SengketaKoreksi tarif Branch Profit Tax (BPT) dan kredit pajak

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini berawal dari koreksi DJP atas perhitungan PPh final dan BPT (Branch Profit Tax) yang dilaporkan oleh WP. WP menerapkan tarif BPT sebesar 10% berdasarkan ketentuan P3B Indonesia–Inggris, sedangkan DJP tetap menggunakan tarif 20% sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh. Selain itu, DJP menolak sebagian kredit pajak luar negeri senilai USD 10.824 karena dianggap bukan objek keberatan.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

WP mengajukan banding dengan dalil bahwa:

  • Berdasarkan P3B Indonesia–Inggris, tarif BPT yang berlaku adalah 10%, dan perjanjian ini bersifat mengikat selama tidak dikecualikan oleh ketentuan domestic law atau kontrak.
  • DJP seharusnya mengakui penerapan tarif tersebut karena tidak ada klausul dalam PSC (Production Sharing Contract) yang mengecualikan keberlakuan P3B.
  • Penolakan sebagian kredit pajak juga tidak sesuai karena pembayaran tersebut dilakukan ke kas negara dan relevan dengan penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia.

Tanggapan DJP

DJP menyatakan bahwa:

  • Tarif BPT 20% ditetapkan berdasarkan ketentuan domestic (UU PPh) dan PSC 1999 yang berlaku sebagai lex specialis dalam industri hulu migas.
  • WP tidak mengajukan keberatan atas seluruh koreksi, khususnya terkait kredit pajak sebesar USD 10.824, sehingga tidak dapat menjadi objek banding.
  • Penerapan tarif 10% berdasarkan P3B dinilai tidak tepat karena tidak ada mekanisme dalam PSC yang mengakui perlakuan tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis mempertimbangkan bahwa:

  • Ketentuan P3B Indonesia–Inggris tetap berlaku kecuali dinyatakan tidak berlaku oleh ketentuan eksplisit dalam PSC.
  • Tidak ditemukan bukti bahwa P3B dikecualikan dalam kontrak WP, sehingga tarif BPT 10% seharusnya digunakan.
  • Kredit pajak sebesar USD 10.824 tidak dibahas dalam keberatan, sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai objek banding.
  • Sanksi administrasi tetap dikenakan, namun besarnya disesuaikan berdasarkan koreksi PPh terutang yang baru.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding WP, dengan amar sebagai berikut:

KomponenNilai (USD)
PPh Terutang Setelah Putusan71.559
Kredit Pajak Diakui60.735
PPh yang Masih Harus Dibayar13.763

Catatan Penting

Putusan ini menunjukkan bahwa ketentuan dalam tax treaty tetap berlaku selama tidak secara eksplisit dikesampingkan dalam kontrak. WP tetap harus memperhatikan kejelasan objek keberatan agar dapat dibahas dalam proses banding.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Sengketa terkait tarif pajak dan pengakuan kredit pajak lintas negara memerlukan analisis kontrak dan perjanjian internasional. Tim kami siap membantu Anda menghadapi DJP dalam proses keberatan hingga banding. Hubungi kami untuk konsultasi profesional.

Bagikan artikel
Scroll to Top