UKL-UPL

IZIN LINGKUNGAN

Mengenal UKL-UPL: Dokumen Wajib untuk Izin Lingkungan Proyek Anda

Apa Itu UKL-UPL?

UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yaitu dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, namun berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

UKL-UPL berfungsi sebagai alat kontrol lingkungan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah merencanakan tindakan pencegahan, pengendalian, serta pemantauan terhadap potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Siapa yang Wajib Menyusun UKL-UPL?

UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan usaha skala kecil hingga menengah yang tidak masuk kategori wajib AMDAL, seperti:

  • Restoran dan kafe dengan kapasitas tertentu

  • Ruko dan gedung perkantoran kecil

  • Klinik dan apotek

  • Mini market atau toko swalayan

  • Pabrik kecil, bengkel, atau gudang

  • Rumah sakit tipe C atau D

  • Usaha pariwisata, perumahan, dan lainnya sesuai ketentuan

Kategori usaha yang wajib menyusun UKL-UPL ditentukan oleh lampiran klasifikasi kegiatan yang tercantum dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tujuan dan Fungsi UKL-UPL

  1. Sebagai Syarat Pengurusan Izin Lingkungan dan Izin Usaha
    UKL-UPL adalah bagian dari dokumen persetujuan lingkungan yang dibutuhkan dalam proses perizinan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
  2. Menjaga Keberlanjutan Usaha dan Lingkungan
    Dengan UKL-UPL, pelaku usaha telah merencanakan tindakan tanggung jawab terhadap dampak operasionalnya terhadap air, udara, tanah, dan masyarakat sekitar.
  3. Meningkatkan Kredibilitas Usaha di Mata Investor dan Publik
    Bisnis yang patuh terhadap regulasi lingkungan akan lebih dipercaya dan mudah mendapatkan kerja sama atau dukungan permodalan.

Isi dan Struktur Dokumen UKL-UPL

Dokumen UKL-UPL umumnya memuat:

  • Deskripsi kegiatan usaha atau proyek

  • Lokasi kegiatan dan kondisi lingkungan sekitar

  • Identifikasi dampak lingkungan yang mungkin timbul

  • Rencana pengelolaan dampak (Upaya Pengelolaan Lingkungan)

  • Rencana pemantauan dampak (Upaya Pemantauan Lingkungan)

  • Matriks rencana pengelolaan dan pemantauan

  • Surat pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha

Bagaimana Cara Mengurus UKL-UPL?

  1. Identifikasi Skala Usaha
    Menentukan apakah usaha termasuk kategori wajib UKL-UPL, SPPL, atau AMDAL.

  2. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
    Dilakukan oleh tim penyusun atau konsultan lingkungan yang kompeten.

  3. Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup Setempat atau OSS
    Untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan sebagai syarat izin usaha.

  4. Integrasi dengan Sistem OSS RBA
    Setelah disetujui, dokumen UKL-UPL diunggah dan ditautkan ke NIB dan perizinan lainnya.

Ingin Mengurus UKL-UPL dengan Cepat dan Tepat? Serahkan pada Ahlinya!

Citra Global Consulting Group hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam penyusunan dan pengurusan dokumen UKL-UPL secara profesional dan sesuai ketentuan terbaru.

🔹 Melayani seluruh wilayah Indonesia
🔹 Ditangani oleh tim ahli lingkungan bersertifikasi
🔹 Mendukung perizinan usaha secara menyeluruh melalui OSS RBA

Konsultasi GRATIS hari ini!

Hubungi Kami

Citra Global Consulting Group – Solusi Lingkungan Andal untuk Legalitas dan Keberlanjutan Bisnis Anda.

Scroll to Top