Pembatalan Koreksi PPN atas Jasa Angkutan PT Transindo Makmur Sejahtera Masa Pajak Juli 2020

Identitas Sengketa

NoItemKeterangan
1Wajib Pajak (WP)PT Transindo Makmur Sejahtera
2NPWP02.616.215.6-211.000
3Alamat WPJl. Kubang Raya No. 168 RT 04/RW 03, Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau
4Nomor SKPKB PPN00013/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023
5Keputusan KeberatanKEP-00035/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 23 Februari 2024 (menolak seluruhnya)
6Kuasa Hukum WPT. Arsono dan Syahruddin
7Tahun PajakJuli 2020
8Jenis SengketaSengketa Materiil (banding atas penolakan keberatan PPN)
9Tim DJP (Lawan)Budiyana; Tita Serlita; Rosita Latief; Fajrin Agustian

Latar Belakang

SKPKB diterbitkan oleh DJP pada 14 April 2023 terhadap Masa Pajak Juli 2020, dengan koreksi DPP sebesar Rp 9.371.559.840, sehingga ditetapkan PPN terutang sebesar Rp 937.155.984. WP mengajukan keberatan atas koreksi tersebut, namun ditolak melalui keputusan tertanggal 23 Februari 2024. Tidak menerima hasil keberatan, WP mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan

WP menjelaskan bahwa jasa yang diberikan merupakan jasa angkutan batubara menggunakan kendaraan plat kuning yang telah mendapatkan izin resmi sebagai angkutan umum. Sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dan PMK 80/PMK.03/2012, jasa angkutan umum di darat dibebaskan dari pengenaan PPN. WP menegaskan telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara konsisten sejak tahun 2010 dan tidak pernah dikoreksi atas jenis jasa yang sama sebelumnya. Sebagai bukti, WP melampirkan kontrak kerja sama, surat keputusan DJP yang mendukung status bebas PPN, serta daftar kendaraan yang digunakan.

Dalil Banding

DJP berpendapat bahwa WP tidak melaporkan seluruh transaksi dalam SPT PPN Masa Juli 2020, dan berasumsi bahwa transaksi angkutan batubara yang dilakukan merupakan penyerahan jasa kena pajak. DJP menyatakan bahwa dokumen WP tidak cukup menjelaskan bahwa seluruh armada yang digunakan memenuhi kriteria angkutan umum. Oleh karena itu, koreksi dilakukan dengan menambahkan DPP dan mengenakan PPN serta sanksi bunga administratif.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis menilai bahwa WP memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperlakukan jasanya sebagai bukan objek PPN. Hal ini diperkuat oleh:

  • Konsistensi pelaporan sejak menjadi PKP.
  • Kendaraan yang digunakan adalah kendaraan angkutan umum berplat kuning.
  • Terdapat dokumen dan kontrak pendukung yang menunjukkan bahwa WP memberikan layanan angkutan umum, serta adanya putusan dan surat dari DJP sebelumnya yang menyatakan bahwa jasa tersebut tidak terutang PPN.

Majelis juga menilai bahwa tidak ada justifikasi memadai dari DJP untuk mengabaikan status kendaraan WP sebagai angkutan umum. DJP gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut termasuk dalam objek PPN.

Amar Putusan

Majelis Hakim memutuskan untuk:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh WP.
  2. Membatalkan SKPKB No. 00013/207/20/218/23 dan Keputusan Keberatan KEP-00035/KEB/PJ/WPJ.02/2024.
  3. Menetapkan bahwa atas Masa Pajak Juli 2020, WP tidak terutang PPN, serta tidak dikenai sanksi administrasi bunga.
  4. Total kewajiban menjadi Rp 0. Putusan bersifat final dan mengikat.

Catatan Penting

  • Jasa angkutan umum darat berplat kuning memiliki perlakuan pajak khusus yang perlu dibuktikan dengan dokumen konkret.
  • Ruling atau surat keputusan sebelumnya dari DJP dapat menjadi preseden kuat dalam persidangan.
  • Patuhi batas waktu keberatan dan banding sesuai Pasal 25 dan 27 UU KUP agar hak hukum tetap terlindungi.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Hubungi kami segera untuk pendampingan banding PPN dan optimalisasi dokumentasi pajak Anda.

Bagikan artikel
Scroll to Top