Pembebasan Kewajiban PPN PT Transindo Makmur Sejahtera pada Masa Pajak Agustus 2020

Identitas Sengketa

NoKeteranganDetail
1Pemohon BandingPT Transindo Makmur Sejahtera
2NPWP02.616.215.6‑211.000
3LawanDirektur Jenderal Pajak
4Nomor SKPKB PPN00014/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023
5Keputusan KeberatanKEP‑00036/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 23 Februari 2024 (menolak)
6Kuasa Hukum WPT. Arsono, Syahruddin
7Tahun PajakAgustus 2020
8Jenis SengketaSengketa Materiil (banding atas penolakan keberatan PPN)
9Tim DJP (Lawan)Budiyana; Tita Serlita; Rosita Latief; Fajrin Agustian

Latar Belakang

Pada tanggal 14 April 2023, Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru mengeluarkan SKPKB PPN masa pajak Agustus 2020 (No. 00014/207/20/218/23) setelah pemeriksaan rekonsiliasi SPT Masa dan Tahunan menemukan DPP transaksi angkutan batubara senilai Rp 7.880.997.015, sehingga timbul PPN kurang bayar Rp 788.099.702 dan denda bunga administrasi Pasal 13 sebesar Rp 344.241.950 (total kewajiban Rp 1.132.341.652). PT Transindo Makmur Sejahtera mengajukan keberatan pada Mei 2023, tetapi DJP menolak seluruh permohonan dengan Keputusan KEP‑00036/…/2024 tanggal 23 Februari 2024. WP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada 2 Mei 2024.

Isi Gugatan

WP menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari jasa angkutan batubara merupakan bagian dari jasa angkutan umum di darat yang secara eksplisit dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012. Bukti dukungan meliputi:

  • Status PKP sejak 22 Januari 2010 tanpa pernah dikenai PPN atas jasa ini.
  • Ruling DJP Nomor S‑160/WPJ.02/KP.0310/2011 yang menyatakan angkutan batubara tidak terutang PPN.
  • Dokumentasi teknis: kontrak haulage, daftar armada plat kuning, dan risalah pembahasan yang menunjukkan ketersediaan kendaraan untuk umum.

WP memohon agar SKPKB dan keputusan keberatan dibatalkan sepenuhnya karena dasar pengenaan PPN tidak sesuai ketentuan.

Dalil Banding

DJP berpendapat bahwa WP tidak melaporkan seluruh nilai transaksi, sehingga berdasarkan prinsip self‑assessment (Pasal 12 ayat 3 UU KUP) timbul kewajiban pelaporan PPN. DJP juga menilai dokumen WP kurang rinci—khususnya pada aspek bukti hubungan istimewa dan mekanisme operasional angkutan—sehingga koreksi DPP dan perhitungan PPN serta sanksi administrasi dinyatakan sah.

Pertimbangan Majelis

Majelis Hakim memeriksa bukti tertulis dan mendapati bahwa:

  • Kelayakan Pengecualian: UU PPN Pasal 4A(3) huruf j dan PMK 80/2012 menegaskan bahwa kendaraan bermotor plat kuning untuk jasa angkutan umum, termasuk angkutan batubara, tidak masuk objek PPN.
  • Konsistensi & Ruling: WP telah menerapkan pengecualian ini sejak 2010 tanpa pernah mendapat koreksi sampai pemeriksaan sekarang, serta memiliki ruling DJP yang relevan.
  • Dokumentasi Memadai: Kontrak kerjasama, izin kendaraan, dan risalah pembahasan cukup menunjukkan status armada sebagai angkutan umum.
  • Ketidakhadiran WP dalam beberapa klarifikasi dianggap tidak mengurangi bobot bukti tertulis yang kuat.

Berdasarkan itu, Majelis menganggap seluruh dalil banding WP beralasan.

Amar Putusan

Pengadilan Pajak memutuskan untuk:

  1. Mengabulkan seluruh banding PT Transindo Makmur Sejahtera.
  2. Membatalkan SKPKB PPN No. 00014/207/20/218/23 dan Keputusan Keberatan KEP‑00036/KEB/PJ/WPJ.02/2024.
  3. Menetapkan bahwa atas masa pajak Agustus 2020 tidak terutang PPN dan tidak ada sanksi administrasi; total kewajiban menjadi Rp 0.

Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.

Catatan Penting

  1. Simpan ruling DJP dan dokumen armada plat kuning sebagai bukti pengecualian PPN.
  2. Pastikan kontrak dan risalah pembahasan lengkap sebelum pemeriksaan.
  3. Ajukan keberatan/banding tepat waktu sesuai UU KUP untuk menjaga hak Anda.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Hubungi kami segera untuk pendampingan banding PPN dan optimalisasi dokumentasi pajak Anda.

Bagikan artikel
Scroll to Top