Identitas Sengketa
No | Item | Keterangan |
---|---|---|
1 | Wajib Pajak (WP) | PT Transindo Makmur Sejahtera |
2 | NPWP | 02.616.215.6‑211.000 |
3 | Alamat WP | Jl Kubang Raya No 168 RT 04/RW 03, Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau |
4 | Nomor SKPKB PPN | 00016/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023 |
5 | Keputusan Keberatan | KEP‑00039/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 23 Februari 2024 |
6 | Kuasa Hukum WP | T. Arsono; Syahruddin |
7 | Tahun Pajak | Oktober 2020 |
8 | Jenis Sengketa | Sengketa Materiil (banding atas penolakan keberatan PPN) |
9 | Tim DJP (Lawan) | Budiyana; Tita Serlita; Rosita Latief; Fajrin Agustian |
Latar Belakang
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB PPN Masa Oktober 2020 No. 00016/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023, menetapkan DPP atas penyerahan yang PPN‑nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 8.646.667.715 (PPN Rp 864.666.772) dan sanksi administrasi bunga Pasal 13 sebesar Rp 377.686.446—total Rp 1.242.353.218 . Keberatan WP ditolak melalui KEP‑00039/…/2024 tanggal 23 Februari 2024, sehingga WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Isi Gugatan
WP berargumen bahwa:
- Jasa angkutan batubara yang menggunakan kendaraan plat kuning merupakan bagian dari jasa angkutan umum di darat yang dibebaskan PPN (Pasal 4A ayat 3 huruf j UU PPN dan PMK 80/PMK.03/2012).
- Sejak menjadi PKP pada 22 Januari 2010, WP konsisten melaporkan jasa ini sebagai bebas PPN, didukung dua ruling DJP (Nomor S‑845/WPJ.27/KP.02/2022 & S‑846/WPJ.27/KP.02/2022) atas kasus serupa .
- DPP yang dikoreksi (Rp 8.646.667.715) tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalil Banding
DJP mempertahankan koreksi dengan dasar:
- Prinsip self‑assessment menuntut WP memungut & melaporkan setiap penyerahan kena pajak; bukti rekonsiliasi menunjukkan DPP tidak dilaporkan sepenuhnya.
- Dokumen WP dinilai kurang rinci untuk membuktikan status angkutan umum .
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menilai bahwa:
- UU PPN dan PMK secara tegas mengecualikan PPN atas jasa angkutan umum (termasuk batubara plat kuning).
- Konsistensi perlakuan bebas PPN sejak 2010, didukung rulings DJP dan kontrak operasi WP, merupakan bukti kuat pengecualian.
- Dokumentasi operasional dan administrasi WP memadai sehingga koreksi DJP tidak beralasan .
Amar Putusan
:Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding WP, membatalkan SKPKB PPN No. 00016/207/20/218/23 sehingga:
- PPN kurang bayar: Rp 0
- Sanksi administrasi: Rp 0
- Jumlah pajak terutang: Rp 0
Catatan Penting
- Pahami ketentuan PPN dan PMK terbaru untuk jasa angkutan umum.
- Siapkan ruling DJP, kontrak, dan bukti operasional sebelum pemeriksaan.
- Penuhi tenggat pengajuan keberatan dan banding sesuai UU KUP.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Hubungi kami segera untuk pendampingan banding PPN dan optimalisasi dokumentasi pajak Anda.