Pembatalan Kewajiban PPN PT Transindo Makmur Sejahtera atas Masa Pajak Oktober 2020

Identitas Sengketa

NoItemKeterangan
1Wajib Pajak (WP)PT Transindo Makmur Sejahtera
2NPWP02.616.215.6‑211.000
3Alamat WPJl Kubang Raya No 168 RT 04/RW 03, Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau
4Nomor SKPKB PPN00016/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023
5Keputusan KeberatanKEP‑00039/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 23 Februari 2024
6Kuasa Hukum WPT. Arsono; Syahruddin
7Tahun PajakOktober 2020
8Jenis SengketaSengketa Materiil (banding atas penolakan keberatan PPN)
9Tim DJP (Lawan)Budiyana; Tita Serlita; Rosita Latief; Fajrin Agustian

Latar Belakang

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB PPN Masa Oktober 2020 No. 00016/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023, menetapkan DPP atas penyerahan yang PPN‑nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 8.646.667.715 (PPN Rp 864.666.772) dan sanksi administrasi bunga Pasal 13 sebesar Rp 377.686.446—total Rp 1.242.353.218 . Keberatan WP ditolak melalui KEP‑00039/…/2024 tanggal 23 Februari 2024, sehingga WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan

WP berargumen bahwa:

  • Jasa angkutan batubara yang menggunakan kendaraan plat kuning merupakan bagian dari jasa angkutan umum di darat yang dibebaskan PPN (Pasal 4A ayat 3 huruf j UU PPN dan PMK 80/PMK.03/2012).
  • Sejak menjadi PKP pada 22 Januari 2010, WP konsisten melaporkan jasa ini sebagai bebas PPN, didukung dua ruling DJP (Nomor S‑845/WPJ.27/KP.02/2022 & S‑846/WPJ.27/KP.02/2022) atas kasus serupa .
  • DPP yang dikoreksi (Rp 8.646.667.715) tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalil Banding

DJP mempertahankan koreksi dengan dasar:

  • Prinsip self‑assessment menuntut WP memungut & melaporkan setiap penyerahan kena pajak; bukti rekonsiliasi menunjukkan DPP tidak dilaporkan sepenuhnya.
  • Dokumen WP dinilai kurang rinci untuk membuktikan status angkutan umum .

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim menilai bahwa:

  • UU PPN dan PMK secara tegas mengecualikan PPN atas jasa angkutan umum (termasuk batubara plat kuning).
  • Konsistensi perlakuan bebas PPN sejak 2010, didukung rulings DJP dan kontrak operasi WP, merupakan bukti kuat pengecualian.
  • Dokumentasi operasional dan administrasi WP memadai sehingga koreksi DJP tidak beralasan .

Amar Putusan

:Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding WP, membatalkan SKPKB PPN No. 00016/207/20/218/23 sehingga:

  • PPN kurang bayar: Rp 0
  • Sanksi administrasi: Rp 0
  • Jumlah pajak terutang: Rp 0

Catatan Penting

  • Pahami ketentuan PPN dan PMK terbaru untuk jasa angkutan umum.
  • Siapkan ruling DJP, kontrak, dan bukti operasional sebelum pemeriksaan.
  • Penuhi tenggat pengajuan keberatan dan banding sesuai UU KUP.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Hubungi kami segera untuk pendampingan banding PPN dan optimalisasi dokumentasi pajak Anda.

Bagikan artikel
Scroll to Top