Panduan Lengkap Pengurusan Izin AMDAL Lalin

Panduan Lengkap Pengurusan Izin AMDAL Lalin

Tahapan Pengurusan Izin AMDAL Lalin

Pengurusan ANDALALIN dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Identifikasi Kewajiban AMDAL Lalin

  • Menentukan apakah proyek Anda wajib menyusun ANDALALIN berdasarkan klasifikasi luas lahan, fungsi bangunan, dan kapasitas kendaraan harian.
  • Panduan ini merujuk pada Permenhub No. 75 Tahun 2015.

Contoh proyek yang wajib ANDALALIN:

  • Gedung perkantoran di atas 5.000 m²
  • Apartemen dengan lebih dari 100 unit
  • Mall di atas 10.000 m²
  • Rumah sakit besar
  • Kawasan industri/logistik

Baca Juga: Apa Itu PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)?

2. Penyusunan Dokumen AMDAL Lalin

Penyusunan dilakukan oleh tim ahli transportasi yang terakreditasi dan berpengalaman. Dokumen ini mencakup:

Isi Dokumen AMDAL Lalin:

  • Gambaran umum proyek dan lokasi
  • Survei lalu lintas eksisting (manual & alat)
  • Analisis kebutuhan parkir
  • Proyeksi pertumbuhan lalu lintas
  • Simulasi dampak terhadap jalan dan simpang
  • Rencana mitigasi dan rekomendasi manajemen lalu lintas
  • Analisis keselamatan dan aksesibilitas
  • Gambar denah siteplan dan akses kendaraan

3. Pengajuan Dokumen ke Dinas Perhubungan

  • Dokumen AMDAL Lalin diajukan ke Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai lokasi proyek.
  • Dokumen diperiksa dan dipresentasikan di hadapan tim teknis Dishub, kepolisian, Bappeda, dan instansi terkait.

4. Presentasi dan Evaluasi Teknis

  • Tim penyusun akan melakukan presentasi di hadapan tim penilai.
  • Jika dokumen belum memenuhi syarat, akan diminta revisi.
  • Jika disetujui, akan diterbitkan Rekomendasi Teknis ANDALALIN.

5. Penerbitan Rekomendasi Teknis AMDAL Lalin

  • Dokumen ini digunakan sebagai syarat pengurusan PBG, izin lingkungan, dan perizinan usaha berbasis OSS.
  • Berlaku selama proyek berjalan, dan dapat direvisi bila ada perubahan signifikan pada siteplan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut daftar dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam proses pengajuan AMDAL Lalin:

  1. Surat Permohonan ke Dishub
  2. Fotokopi KTP Penanggung Jawab
  3. Profil Perusahaan / Data Pemohon
  4. Dokumen Perencanaan Teknis (Siteplan, Masterplan)
  5. Analisis Teknis Lalu Lintas (disusun oleh konsultan transportasi)
  6. Foto Lokasi dan Lingkungan Sekitar
  7. Dokumen Pendukung Lain (KRK, Peta Situasi, SKTR jika ada)

Butuh Bantuan Mengurus AMDAL Lalin? Serahkan Pada Ahlinya!

Citra Global Consulting Group menyediakan layanan pengurusan AMDAL Lalin secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi. Kami siap membantu Anda mulai dari survei, penyusunan dokumen teknis, koordinasi dengan Dishub, hingga mendapatkan rekomendasi resmi.

🔹 Ditangani oleh tenaga ahli transportasi bersertifikasi
🔹 Layanan nasional: dari kota besar hingga kawasan industri
🔹 Mendukung percepatan perizinan proyek Anda

📞 Konsultasikan proyek Anda sekarang!
🌐 Website: www.citraglobalconsulting.com
📩 Email: info@citraglobalconsulting.com
📱 WA: 0817-9800-163

Citra Global Consulting Group – Mitra Andal Pengurusan ANDALALIN untuk Proyek Berkelanjutan dan Tertib Lalu Lintas.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top