Pembatalan Kewajiban PPN PT Transindo Makmur Sejahtera atas Masa Pajak Desember 2020

Identitas Sengketa

NoItemKeterangan
1Wajib Pajak (WP)PT Transindo Makmur Sejahtera
2NPWP02.616.215.6-211.000
3Alamat WPJl Kubang Raya No 168 RT 04/RW 03, Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau
4Nomor SKPKBSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN No. 00018/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023
5Keputusan KeberatanKEP-00033/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 23 Februari 2024 (menolak sebagian keberatan)
6Kuasa Hukum WP1. T. Arsono, izin KEP‑1116/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 20222. Syahruddin, izin KEP‑540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024
7Tahun PajakDesember 2020
8Jenis SengketaSengketa Materiil (banding atas penolakan sebagian keberatan PPN)
9Tim DJP (Lawan)Budiyana; Tita Serlita; Rosita Latief; Fajrin Agustian

Latar Belakang

  • Temuan Awal: Berdasarkan data SPHP, DJP mencatat WP tidak menyerahkan SPT Masa PPN Desember 2020 untuk transaksi angkutan batubara senilai Rp 86.388.811.541.
  • Penyesuaian Hubungan Istimewa: DJP menemukan hubungan istimewa dengan PT Bungo Bara Utama dan PT Karya Cemerlang Persada, sehingga melakukan koreksi kewajaran transaksi sebesar Rp 27.038.064.700 dan menetapkan total DPP menjadi Rp 113.426.876.241 .
  • Penetapan SKPKB: Dari audit rekonsiliasi SPT Masa dan Tahunan, DJP akhirnya mengoreksi DPP Desember 2020 sebesar Rp 7.192.250.816 dan menetapkan PPN terutang sama besarnya, kemudian menerbitkan SKPKB No. 00018/207/20/218/23 tanggal 14 April 2023 .
  • Keberatan & Banding: Keberatan WP ditolak sebagian melalui KEP‑00033/…/2024 (23 Feb 2024), lalu WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada 30 Maret 2024.

Isi Gugatan

WP menyusun banding dengan tiga pilar:

  1. Pengecualian PPN
    Jasa angkutan batubara termasuk kelompok jasa angkutan umum yang dikecualikan PPN menurut Pasal 4A ayat (3) UU PPN s.t.d. UU HPP (berlaku sejak 1 Jan 2022) dan PMK 80/PMK.03/2012 — kendaraan bermotor plat kuning untuk umum. Ruling DJP No. S‑160/WPJ.02/KP.0310/2011 (31 Mar 2011) menegaskan hal ini .
  2. Konsistensi Perlakuan
    Sejak PKP 22 Jan 2010, WP secara konsisten melaporkan jasa batubara sebagai bebas PPN, terbukti lewat SPHP dan Risalah Pembahasan PPN 2016–2019 .
  3. Dokumentasi Administratif & Operasional
    • Kontrak: Perjanjian Pengangkutan Batubara dengan PT Barasentosa Lestari, PT Karya Cemerlang Persada, dan PT Bungo Bara Utama, menyatakan “imbalan berdasarkan jarak/volume”, bukan persewaan armada .
    • Armada: Sertifikat STNK 50 kendaraan plat kuning sebagai armada umum khusus batubara .
    • Proses Klarifikasi: Nota Dinas undangan 9 Jan 2024 dan Berita Acara Sengketa Pajak BA-1/…/2024 tanggal 16 Jan 2024 menunjukkan WP sudah diajak pembahasan .

Dalil Banding

DJP mempertahankan SKPKB dengan argumen:

  • Self‑Assessment: Berdasarkan Pasal 12 (3) UU KUP, WP wajib memungut & melaporkan setiap penyerahan kena pajak; ketidakhadiran laporan DPP Desember 2020 senilai Rp 7.192.250.816 jadi alasan koreksi.
  • Bukti Kurang Meyakinkan: Kontrak & dokumen WP dinilai belum memadai menjelaskan status kendaraan sebagai umum dan mekanisme operasional.

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim menggarisbawahi:

  • Landasan Hukum Pengecualian: UU PPN Pasal 4A(3) s.t.d. UU HPP dan PMK 80/2012 tegas mengecualikan jasa angkutan batubara plat kuning dari PPN.
  • Konsistensi & Ruling: WP konsisten sejak 2010 dengan dukungan Ruling 2011.
  • Pembuktian Operasional: STNK dan perjanjian kontrak menunjukkan kendaraan dapat digunakan publik, bukan eksklusif.
  • Klarifikasi Minor: Ketidakhadiran dalam sebagian pertemuan tidak menurunkan bobot bukti tertulis.

Amar Putusan

Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh banding, membatalkan SKPKB No. 00018/207/20/218/23 sehingga:

UraianJumlah (Rp)
PPN yang kurang dibayar0,00
Sanksi administrasi0,00
Total terutang0,00

Putusan diucapkan 13 Februari 2025 oleh Ketua Tri Hidayat Wahyudi dan Anggota Lukman Latif, Ali Mugiono; dibacakan 13 Juni 2025 dalam sidang terbuka .

Catatan Penting untuk Pembaca

  • Ringkasan ini bersifat informatif; pelajari dokumen lengkap untuk konteks menyeluruh.
  • Pastikan klaim dan bukti pendukung sesuai ketentuan formal dan materiil UU KUP.
  • Konsultasikan segera agar strategi banding Anda optimal.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Hubungi kami untuk pendampingan banding PPN dan penyusunan dokumentasi pendukung sengketa pajak Anda.

Bagikan artikel
Scroll to Top