Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Nama Wajib Pajak | PT Boston Consulting Indonesia |
NPWP | 01.071.000.2-058.000 |
Alamat | Gedung Sampoema Strategic Square Tower A Lt.19, Jakarta Selatan |
Jenis Sengketa | Banding atas Keputusan Keberatan terhadap SKPKB PPh Badan |
Tahun Pajak | 2018 |
Nomor SKPKB | 00023/206/18/058/20 tertanggal 9 Oktober 2020 |
Keputusan Keberatan DJP | KEP-04493/KEB/PJ.07/2021 tertanggal 31 Desember 2021 |
Kuasa Hukum WP | Davids Tjhin & Drs. H. Mardianto, M.M. |
Tim DJP | Yosep Kumia, Sutomo, Bayu Perdana – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini terkait dengan koreksi atas biaya usaha yang dilakukan oleh DJP, yang menganggap beberapa biaya tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk PPh Badan Tahun Pajak 2018. WP mengajukan keberatan yang ditolak, sehingga WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
- Koreksi Biaya Usaha
- DJP mengkoreksi sejumlah biaya usaha yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan tidak berhubungan langsung dengan penghasilan.
- WP berargumen bahwa biaya-biaya tersebut adalah biaya yang sah dan wajar terkait dengan operasional yang mendukung kelangsungan bisnis mereka.
- Kompensasi Kerugian
- WP tidak setuju dengan penolakan kompensasi kerugian yang diajukan oleh DJP, mengingat kerugian yang dilaporkan berasal dari tahun pajak sebelumnya (2016 dan 2017), yang menurut WP seharusnya dapat dikompensasikan pada 2018.
Pertimbangan Majelis Hakim
- Kewajaran Biaya: Majelis Hakim menilai bahwa biaya yang dikoreksi sebagian besar dapat dibenarkan sebagai biaya yang sah untuk operasional WP, meskipun ada beberapa biaya yang tidak didukung oleh bukti yang cukup.
- Kompensasi Kerugian: Majelis setuju bahwa kompensasi kerugian yang digunakan oleh WP untuk mengurangi penghasilan kena pajak pada 2018 tidak dapat diterima karena didasarkan pada perhitungan kerugian yang tidak valid dari tahun sebelumnya.
Amar Putusan
Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari PT Boston Consulting Indonesia:
- Koreksi atas sebagian besar biaya usaha dibatalkan.
- Koreksi atas kompensasi kerugian dipertahankan karena tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk kompensasi dari tahun pajak 2016 dan 2017.
Catatan Penting
- Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi dan bukti substansial dalam membuktikan kewajaran biaya usaha yang diklaim oleh wajib pajak.
- WP dapat berhasil membatalkan koreksi jika dapat membuktikan bahwa biaya terkait langsung dengan kegiatan usaha yang sah.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Koreksi atas biaya dan kompensasi kerugian yang ditolak dapat mempengaruhi keuangan perusahaan. Kami siap membantu Anda menyelesaikan sengketa pajak di Pengadilan Pajak.