Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

IZIN BANGUNAN

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Apa Itu PKKPR?

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen perizinan dasar yang menyatakan bahwa rencana kegiatan atau usaha Anda telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat. PKKPR merupakan tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum Anda mengurus izin lainnya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Lingkungan, atau Izin Usaha.

Dokumen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan merupakan bagian dari penyederhanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR?

Semua pelaku usaha atau perorangan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang — baik berupa pembangunan fisik, industri, perdagangan, kawasan wisata, pertambangan, hingga perumahan — wajib memiliki PKKPR sebagai bentuk legalitas ruang. Tanpa PKKPR, kegiatan Anda dapat dianggap tidak sesuai tata ruang dan berisiko dikenai sanksi administratif atau pembongkaran.

Jenis PKKPR

  1. PKKPR Darat – Untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang berada di wilayah daratan, seperti pembangunan pabrik, rumah sakit, gedung perkantoran, dan sebagainya.

  2. PKKPR Laut – Untuk kegiatan yang berada di wilayah pesisir dan laut, seperti dermaga, tambak, dan infrastruktur pelabuhan.

Proses dan Persyaratan Pengajuan PKKPR

Mengurus PKKPR dapat dilakukan secara daring melalui OSS, dengan beberapa dokumen dan informasi berikut:

  • Data subjek hukum (perorangan/badan usaha)

  • Koordinat atau peta lokasi rencana kegiatan

  • Rencana teknis kegiatan

  • Bukti penguasaan lahan (sertifikat tanah, perjanjian sewa, dll)

  • Rekomendasi teknis (jika diperlukan)

Setelah permohonan diajukan, sistem OSS akan melakukan validasi dan integrasi dengan RTR (Rencana Tata Ruang) digital. Jika dinyatakan sesuai, maka PKKPR akan diterbitkan.

Mengapa PKKPR Penting?

  • Legalitas Tata Ruang: Membuktikan bahwa kegiatan usaha Anda tidak melanggar aturan tata ruang daerah.

  • Syarat Izin Lainnya: Dokumen wajib untuk mengurus PBG, izin lingkungan, dan perizinan usaha lainnya.

  • Investasi Aman: Mengurangi risiko hukum dan hambatan administratif di kemudian hari.

  • Kepastian Usaha: Memastikan rencana pengembangan Anda berjalan sesuai rencana wilayah dan tidak melanggar hukum.

Kesulitan Mengurus PKKPR? Percayakan pada Ahlinya!

Mengurus PKKPR bisa menjadi proses yang rumit jika tidak terbiasa dengan sistem OSS atau pemetaan ruang. Oleh karena itu, Citra Global Consulting Group hadir untuk membantu Anda dari awal hingga terbitnya dokumen PKKPR dengan cepat, legal, dan tanpa kendala.

  • Pendampingan Lengkap: Dari pengecekan kesesuaian ruang, pengumpulan dokumen, hingga permohonan melalui OSS.
  • Konsultasi Profesional: Tim ahli kami siap memberikan solusi tepat sesuai kebutuhan lokasi dan jenis usaha Anda.
  • Berpengalaman dan Terpercaya: Telah menangani puluhan izin tata ruang untuk proyek nasional maupun regional.

Konsultasikan Kebutuhan PKKPR Anda Sekarang!

Jangan biarkan perizinan ruang menjadi penghambat proyek Anda. Hubungi Citra Global Consulting Group hari ini dan dapatkan layanan konsultasi PKKPR yang cepat, tepat, dan terpercaya.

Hubungi Kami Sekarang

Scroll to Top