Sengketa Koreksi PPh Badan PT Global Agrotek Nusantara

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Nama Wajib PajakPT Global Agrotek Nusantara
NPWP01.952.048.5-651.000
AlamatJl. Raya Surabaya–Babat KM 50-200, Pucuk, Kab. Lamongan, Jawa Timur
Jenis SengketaBanding atas Keputusan Keberatan terhadap SKPKB PPh Badan
Tahun Pajak2018
Nomor SKPKB00039/206/18/651/22 tertanggal 14 November 2022
Keputusan Keberatan DJPKEP-00058/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 5 Februari 2024
Kuasa Hukum WPBambang Noegroho Soegiharto
Tim DJPSari Tri Arsanti, Anddy Dailami, Rahadi Ari Baskoro

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

DJP melakukan koreksi terhadap laporan PPh Badan Tahun 2018 milik PT Global Agrotek Nusantara, yang menghasilkan SKPKB senilai miliaran rupiah. Koreksi tersebut mencakup biaya operasional, penyusutan aset, dan biaya jasa yang dinilai tidak wajar atau tidak didukung bukti. Permohonan keberatan ditolak DJP, dan WP pun mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Beberapa poin utama dalam permohonan banding PT Global Agrotek Nusantara:

  1. Biaya Tidak Diakui DJP Secara Sepihak
    • DJP menolak sejumlah biaya operasional dengan alasan tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan.
    • WP menyatakan bahwa biaya tersebut terkait langsung dengan kegiatan produksi dan telah dilaporkan dalam laporan keuangan yang diaudit.
  2. Penyusutan Aset Tetap
    • Koreksi DJP terhadap penyusutan dinilai tidak tepat karena aset yang disusutkan masih digunakan dalam operasional perusahaan.
  3. Biaya Jasa yang Tidak Diakui
    • WP mengklaim bahwa jasa tersebut sah dan didukung kontrak, invoice, dan bukti pembayaran, namun DJP tidak mempertimbangkannya dalam keberatan.

Pertimbangan Majelis Hakim

  • Majelis menyatakan bahwa koreksi DJP atas sebagian biaya dan penyusutan tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
  • Bukti dari WP menunjukkan bahwa transaksi benar-benar terjadi dan digunakan untuk operasional.
  • Namun, sebagian kecil biaya memang tidak didukung dokumen formal yang memadai.

Amar Putusan

Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari PT Global Agrotek Nusantara.

  • Koreksi terhadap biaya operasional dan penyusutan dibatalkan sebagian.
  • DJP tetap berwenang mempertahankan koreksi terhadap bagian yang tidak terbukti secara formal.

Catatan Penting

  • WP yang aktif menyampaikan bukti transaksi, kontrak, dan laporan audit memiliki peluang besar untuk membatalkan koreksi fiskal.
  • DJP tidak bisa serta-merta menolak biaya hanya karena tidak sesuai persepsi tanpa pembuktian lebih dalam.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Koreksi biaya usaha atau penyusutan yang tidak sah bisa berdampak besar bagi arus kas perusahaan. Kami siap dampingi Anda menghadapi sengketa perpajakan dari proses keberatan hingga putusan pengadilan.

Bagikan artikel
Scroll to Top