Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis laik fungsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini wajib dimiliki sebelum bangunan dapat difungsikan atau digunakan secara legal.

Mengapa SLF Penting?

Memiliki SLF bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan. Tanpa SLF, bangunan tidak hanya berisiko secara hukum, tapi juga dapat membahayakan penghuninya jika terjadi kerusakan struktural atau kegagalan sistem bangunan.

Berikut adalah manfaat utama memiliki SLF:

  • ✅ Legalitas Penggunaan Bangunan
  • ✅ Menjamin Keamanan dan Keselamatan Pengguna
  • ✅ Persyaratan Operasional untuk Perizinan Usaha
  • ✅ Meningkatkan Nilai Jual dan Kepercayaan Investor
  • ✅ Menghindari Sanksi Administratif dari Pemerintah Daerah

 

Kapan SLF Diperlukan?

  • Setelah bangunan selesai dibangun dan siap difungsikan.
  • Setelah renovasi besar yang mempengaruhi struktur atau sistem utilitas bangunan.
  • Untuk bangunan existing yang belum pernah memiliki SLF.

 

Jenis Bangunan yang Wajib Memiliki SLF:

  • Bangunan komersial (mall, hotel, perkantoran)
  • Bangunan industri (pabrik, gudang)
  • Bangunan sosial (rumah sakit, sekolah, tempat ibadah)
  • Apartemen, rumah susun, dan hunian vertikal lainnya

 

Proses Pengurusan SLF:

  1. Pemeriksaan Dokumen Teknis
  2. Penilaian Kelaikan Fungsi oleh Tim Ahli
  3. Survei Lapangan
  4. Penerbitan SLF oleh Dinas Teknis Terkait

Konsultasikan SLF Anda Bersama Kami

Citra Global Consulting Group siap membantu Anda dalam proses pengurusan SLF dari awal hingga terbit. Didukung oleh tim ahli bangunan bersertifikat, kami menjamin proses yang cepat, efisien, dan sesuai regulasi terbaru.

Scroll to Top