Tidak semua barang bisa bebas keluar masuk Indonesia. Pemerintah melalui peraturan kepabeanan dan kementerian teknis menetapkan barang-barang tertentu yang dilarang dan/atau dibatasi untuk kegiatan ekspor maupun impor. Istilah resminya adalah LARTAS: Larangan dan Pembatasan.
Mengetahui kategori barang LARTAS sangat penting agar Anda:
- Tidak salah kirim barang
- Tidak ditolak oleh sistem bea cukai (CEISA)
- Tidak terkena sanksi atau denda administratif
Apa Itu Barang LARTAS?
Barang LARTAS (Larangan dan/atau Pembatasan) adalah jenis barang yang pengeluarannya (ekspor) atau pemasukkannya (impor) memerlukan izin tambahan, atau dilarang sama sekali sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis barang LARTAS ditentukan oleh:
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Pertanian, Kesehatan, ESDM, dsb.
Contoh Barang yang Dilarang Ekspor
Barang | Keterangan |
---|---|
Kayu Log | Dilarang sejak lama untuk mencegah deforestasi liar |
Barang bersejarah/cagar budaya | Tidak boleh diekspor tanpa izin otoritas budaya |
Pasir alam, tanah, dan top soil | Dilarang untuk menjaga keberlanjutan lingkungan |
Limbah beracun dan berbahaya (B3) | Dilarang keras untuk ekspor & impor |
Contoh Barang yang Dibatasi Impor (Butuh Izin Teknis)
Barang | Izin yang Diperlukan |
---|---|
Produk Makanan & Minuman | Sertifikat BPOM, Label Halal |
Kosmetik & Obat | Izin edar BPOM |
Barang Elektronik | Sertifikasi SNI & uji lab |
Pakaian Bekas | Impor dilarang total |
Barang Modal Bekas (mesin) | Perlu rekomendasi dari Kemenperin |
Limbah non-B3 | Perlu rekomendasi KLHK & izin impor khusus |
Cara Mengetahui Apakah Barang Termasuk LARTAS
- Cek HS Code di www.insw.go.id
→ Input nama barang, lihat apakah ada ikon bendera merah (tanda Lartas) - Baca Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)
→ Versi terbaru biasanya mencantumkan referensi regulasi dan jenis larangan/pembatasan - Konsultasi dengan Konsultan Ekspor-Impor
→ Untuk produk yang belum jelas klasifikasinya, lebih aman didampingi profesional
Baca juga: Perbedaan FOB dan CIF dalam Ekspor-Impor: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Risiko Jika Memaksakan Kirim Barang LARTAS
- Barang ditahan atau dimusnahkan oleh Bea Cukai
- Denda dan sanksi administratif
- Reputasi bisnis tercoreng di mata buyer dan instansi
- Masuk daftar hitam importir/eksportir bermasalah
FAQ Singkat
Apakah semua barang LARTAS dilarang total?
Tidak. Sebagian besar hanya dibatasi, artinya Anda bisa tetap kirim asal punya izin teknis atau rekomendasi.
Apakah UMKM juga perlu izin LARTAS?
Ya, semua pelaku usaha (termasuk UMKM) tetap harus mengikuti ketentuan jika produk masuk kategori dibatasi.
Berapa lama proses perizinan LARTAS?
Tergantung jenis barang & instansi. Rata-rata antara 3–14 hari kerja jika dokumen lengkap.
Butuh Bantuan Urus Izin Ekspor-Impor Barang LARTAS?
Citra Global Consulting siap bantu:
- Identifikasi HS Code & status LARTAS
- Urus izin dari Kementerian terkait
- Lengkapi dokumen CEISA, INSW, & NIB
- Dampingi komunikasi dengan bea cukai