Daftar Barang Ekspor-Impor yang Dilarang dan Dibatasi di Indonesia

Daftar Barang Ekspor-Impor yang Dilarang dan Dibatasi di Indonesia

Tidak semua barang bisa bebas keluar masuk Indonesia. Pemerintah melalui peraturan kepabeanan dan kementerian teknis menetapkan barang-barang tertentu yang dilarang dan/atau dibatasi untuk kegiatan ekspor maupun impor. Istilah resminya adalah LARTAS: Larangan dan Pembatasan.

Mengetahui kategori barang LARTAS sangat penting agar Anda:

  • Tidak salah kirim barang
  • Tidak ditolak oleh sistem bea cukai (CEISA)
  • Tidak terkena sanksi atau denda administratif

Apa Itu Barang LARTAS?

Barang LARTAS (Larangan dan/atau Pembatasan) adalah jenis barang yang pengeluarannya (ekspor) atau pemasukkannya (impor) memerlukan izin tambahan, atau dilarang sama sekali sesuai peraturan perundang-undangan.

Jenis barang LARTAS ditentukan oleh:

  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Pertanian, Kesehatan, ESDM, dsb.

Contoh Barang yang Dilarang Ekspor

BarangKeterangan
Kayu LogDilarang sejak lama untuk mencegah deforestasi liar
Barang bersejarah/cagar budayaTidak boleh diekspor tanpa izin otoritas budaya
Pasir alam, tanah, dan top soilDilarang untuk menjaga keberlanjutan lingkungan
Limbah beracun dan berbahaya (B3)Dilarang keras untuk ekspor & impor

Contoh Barang yang Dibatasi Impor (Butuh Izin Teknis)

BarangIzin yang Diperlukan
Produk Makanan & MinumanSertifikat BPOM, Label Halal
Kosmetik & ObatIzin edar BPOM
Barang ElektronikSertifikasi SNI & uji lab
Pakaian BekasImpor dilarang total
Barang Modal Bekas (mesin)Perlu rekomendasi dari Kemenperin
Limbah non-B3Perlu rekomendasi KLHK & izin impor khusus

Cara Mengetahui Apakah Barang Termasuk LARTAS

  1. Cek HS Code di www.insw.go.id
    → Input nama barang, lihat apakah ada ikon bendera merah (tanda Lartas)
  2. Baca Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)
    → Versi terbaru biasanya mencantumkan referensi regulasi dan jenis larangan/pembatasan
  3. Konsultasi dengan Konsultan Ekspor-Impor
    → Untuk produk yang belum jelas klasifikasinya, lebih aman didampingi profesional

Baca juga: Perbedaan FOB dan CIF dalam Ekspor-Impor: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Risiko Jika Memaksakan Kirim Barang LARTAS

  • Barang ditahan atau dimusnahkan oleh Bea Cukai
  • Denda dan sanksi administratif
  • Reputasi bisnis tercoreng di mata buyer dan instansi
  • Masuk daftar hitam importir/eksportir bermasalah

FAQ Singkat

Apakah semua barang LARTAS dilarang total?

Tidak. Sebagian besar hanya dibatasi, artinya Anda bisa tetap kirim asal punya izin teknis atau rekomendasi.

Apakah UMKM juga perlu izin LARTAS?

Ya, semua pelaku usaha (termasuk UMKM) tetap harus mengikuti ketentuan jika produk masuk kategori dibatasi.

Berapa lama proses perizinan LARTAS?

Tergantung jenis barang & instansi. Rata-rata antara 3–14 hari kerja jika dokumen lengkap.

Butuh Bantuan Urus Izin Ekspor-Impor Barang LARTAS?

Citra Global Consulting siap bantu:

  • Identifikasi HS Code & status LARTAS
  • Urus izin dari Kementerian terkait
  • Lengkapi dokumen CEISA, INSW, & NIB
  • Dampingi komunikasi dengan bea cukai

Layanan Terkait:

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top