Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Terbaru

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Terbaru

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Memahami cara menghitung PPh 21 sangat penting bagi karyawan dan pemberi kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Perubahan Terbaru

Perhitungan PPh 21 mengacu pada:

Perubahan signifikan dalam perhitungan PPh 21 adalah penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan bulanan, yang menyederhanakan proses perhitungan pajak.

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21

1. Menentukan Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto mencakup:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap dan tidak tetap.
  • Honorarium.
  • Uang lembur.
  • Bonus dan THR.

2. Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto diperoleh dengan mengurangi penghasilan bruto dengan:

  • Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
  • Iuran pensiun: sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP dihitung dengan mengurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP saat ini adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp54.000.000 per tahun.
  • Tambahan untuk wajib pajak yang kawin: Rp4.500.000.
  • Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang.

4. Menghitung PPh 21 Terutang

PPh 21 terutang dihitung dengan menerapkan tarif progresif pada PKP:

  • 5% untuk PKP hingga Rp60.000.000.
  • 15% untuk PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000.
  • 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000.
  • 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000.
  • 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000.

Contoh Perhitungan PPh 21

Profil Karyawan:

  • Status: Menikah tanpa anak (K/0).
  • Gaji bulanan: Rp10.000.000.
  • Iuran pensiun: Rp400.000 per bulan.

Langkah 1: Penghasilan Bruto Tahunan

Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000

Langkah 2: Penghasilan Neto Tahunan

  • Biaya jabatan: 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
  • Iuran pensiun: Rp400.000 x 12 = Rp4.800.000
  • Penghasilan neto: Rp120.000.000 – Rp6.000.000 – Rp4.800.000 = Rp109.200.000

Langkah 3: Penghasilan Kena Pajak (PKP)

  • PTKP untuk K/0: Rp58.500.000
  • PKP: Rp109.200.000 – Rp58.500.000 = Rp50.700.000

Langkah 4: PPh 21 Terutang

  • 5% x Rp50.700.000 = Rp2.535.000

PPh 21 Bulanan

Rp2.535.000 / 12 = Rp211.250

Baca juga: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah: Strategi Fiskal Ringankan Beban Dunia Usaha

Penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Untuk mempermudah perhitungan bulanan, pemerintah menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER). TER adalah tarif yang disesuaikan berdasarkan penghasilan bruto dan status PTKP, sehingga memudahkan pemberi kerja dalam memotong PPh 21 setiap bulan tanpa harus menghitung PKP secara detail.

Kesimpulan

Memahami cara menghitung PPh 21 sesuai dengan peraturan terbaru sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi. Dengan penerapan TER, proses perhitungan menjadi lebih sederhana dan efisien. Disarankan untuk menggunakan kalkulator PPh 21 resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi perpajakan terpercaya lainnya untuk memastikan akurasi perhitungan.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top