Risiko Tidak Memiliki Struktur Skala Upah

ilustrasi Risiko Tidak Memiliki Struktur Skala Upah

Perusahaan yang tidak menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah berisiko menghadapi sanksi administratif berdasarkan ketentuan pengupahan Indonesia dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Konsekuensinya tidak berhenti pada teguran tertulis. Pemerintah dapat mengenakan pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Karena itu, kepatuhan pengupahan perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan, bukan sekadar urusan administrasi sumber daya manusia.

Kewajiban ini berlaku bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja berdasarkan hubungan kerja. Perusahaan harus menyusun struktur upah dengan dasar terukur, menerapkannya dalam kebijakan penggajian, dan memberitahukan informasi yang relevan kepada pekerja secara individual. Daftar gaji bulanan saja tidak menggantikan kewajiban tersebut.

PP Nomor 49 Tahun 2025 yang terbit pada 17 Desember 2025 memperbarui faktor yang perlu dipertimbangkan perusahaan saat menyusun struktur dan skala upah.

Kewajiban Menyusun Struktur dan Skala Upah Menurut Hukum

Dasar kewajiban tercantum dalam Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana diubah terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur tersebut kepada seluruh pekerja secara perorangan. Informasi yang disampaikan sekurang-kurangnya mencakup struktur dan skala upah pada golongan jabatan yang sesuai dengan posisi pekerja.

Ketentuan teknisnya terdapat dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan ini mengatur metode pemeringkatan sederhana, dua titik, dan poin faktor. Perusahaan dapat memilih metode sesuai kondisi organisasi, sepanjang memiliki dasar penilaian yang jelas dan konsisten.

Karena itu, tabel rentang gaji harus didukung dasar pengelompokan jabatan dan penilaian tanggung jawab pekerjaan.

Sanksi Tidak Memiliki Skala Upah Berdasarkan PP Pengupahan

Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 secara khusus memasukkan pelanggaran Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar sanksi administratif. Artinya, pengusaha yang tidak menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah, atau tidak memberitahukannya kepada pekerja, dapat dikenai tindakan administratif.

Bentuk sanksinya meliputi empat jenis. Pertama, teguran tertulis sebagai peringatan resmi. Kedua, pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi dalam jangka waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian izin usaha pada lokasi tertentu. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha berupa penghentian seluruh proses produksi untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 79 ayat (2) PP Pengupahan menetapkan bahwa sanksi dilakukan secara bertahap. Perusahaan tidak otomatis menerima sanksi terberat hanya karena belum mempunyai dokumen. Namun, perusahaan tetap harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Mengabaikan teguran atau nota pemeriksaan dapat memperbesar risiko ketidakpatuhan.

Tidak menyusun skala upah juga berbeda dari pelanggaran membayar upah di bawah minimum. Keduanya memiliki dasar hukum dan konsekuensi tersendiri.

Bagaimana Pengawasan Ketenagakerjaan Dilaksanakan?

Pasal 78 dan Pasal 80 PP Nomor 36 Tahun 2021 menempatkan pengawasan pengupahan pada pengawas ketenagakerjaan di kementerian atau dinas ketenagakerjaan provinsi. Sanksi administratif didasarkan pada hasil pemeriksaan pengawas, baik yang berasal dari pengaduan maupun tindak lanjut pengawasan.

Hasil pemeriksaan dapat dituangkan dalam nota pemeriksaan. Jika perusahaan tidak menindaklanjutinya, pengawas dapat meneruskan laporan ketidakpatuhan kepada pejabat berwenang sesuai mekanisme peraturan. Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan struktur organisasi, uraian jabatan, keputusan penetapan struktur dan skala upah, serta bukti pemberitahuan kepada pekerja.

Dampak terhadap Hubungan Industrial dan Keuangan Perusahaan

Risiko tidak memiliki struktur skala upah juga menyentuh hubungan industrial. Tanpa dasar pengupahan terukur, perusahaan dapat kesulitan menjelaskan kenaikan gaji, promosi, dan perbedaan penghasilan ant posisi. Pekerja dapat mempertanyakan alasan perbedaan upah untuk pekerjaan dengan tanggung jawab sebanding.

Kajian hukum normatif Nur Laila Ahmad dan Lalu Husni dalam jurnal Private Law Universitas Mataram tahun 2023, berjudul Analisis Yuridis Penerapan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, membahas kewajiban perusahaan dan akibat hukum ketika pengusaha tidak menyusun serta menerapkan struktur tersebut. Penelitian itu menekankan pentingnya mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan perusahaan. Temuan ini relevan karena perusahaan perlu menyesuaikan metode pengupahan dengan kondisi organisasi dan kapasitas keuangannya.

Struktur yang realistis menghubungkan kemampuan perusahaan, produktivitas, dan tanggung jawab jabatan. Kebijakan tanpa dasar jelas dapat memicu ketidakpuasan serta perselisihan hubungan industrial.

Peran Konsultan dalam Memperbaiki Kepatuhan Perusahaan

Perusahaan dapat melakukan evaluasi internal atau menggunakan tenaga ahli pengupahan dan konsultan ketenagakerjaan. Pendampingan dapat mencakup analisis jabatan, evaluasi pekerjaan, pengelompokan posisi, penentuan rentang upah, dan penyiapan dokumen. Pimpinan perusahaan tetap bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan memastikan pekerja menerima informasi sesuai ketentuan.

Konsultan pajak berperan pada sisi administrasi perpajakan. Perubahan gaji, tunjangan, bonus, dan komponen penghasilan lain perlu tercermin secara tepat dalam penghitungan serta pelaporan PPh Pasal 21. Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melaksanakan ketentuan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Koordinasi SDM, penggajian, dan pajak menjaga konsistensi data. Konsultan pajak bukan pengganti ahli pengupahan, tetapi membantu memastikan konsekuensi pajaknya dihitung dan dilaporkan dengan benar.

Baca juga : Biaya Penyusunan Struktur Skala Upah

FAQs

Apakah semua perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah?

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkannya sesuai Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

Apakah perusahaan langsung dibekukan jika tidak memiliki skala upah?

Tidak otomatis. Pasal 79 mengatur sanksi administratif secara bertahap berdasarkan proses pemeriksaan dan penanganan pelanggaran.

Apakah struktur upah harus diberitahukan kepada pekerja?

Ya. Pengusaha wajib menyampaikan informasi secara perorangan, sekurang-kurangnya untuk golongan jabatan yang sesuai dengan posisi pekerja.

Apakah konsultan pajak dapat membantu menyusun skala upah?

Konsultan pajak dapat meninjau dampak penggajian terhadap PPh Pasal 21. Untuk analisis jabatan dan penilaian pekerjaan, perusahaan sebaiknya melibatkan tenaga ahli pengupahan atau konsultan ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Tidak memiliki struktur dan skala upah dapat menempatkan perusahaan pada risiko sanksi administratif, persoalan hubungan industrial, dan lemahnya pengendalian penggajian. PP Nomor 49 Tahun 2025 memperbarui faktor penyusunan struktur tersebut, sedangkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur sanksi bagi pengusaha yang melanggar kewajiban penyusunan, penerapan, dan pemberitahuan kepada pekerja.

Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top