Mengapa Perusahaan Perlu Memahami Tahapan Pemeriksaan Pajak?
Memahami tahapan pemeriksaan pajak membantu perusahaan menyiapkan dokumen, menjawab permintaan pemeriksa, dan mengendalikan risiko perpajakan secara terukur. Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Berdasarkan penjelasan resmi DJP mengenai pemeriksaan pajak, pemeriksaan merupakan kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, serta bukti guna menguji kepatuhan perpajakan atau memenuhi tujuan lain yang ditentukan peraturan.
Bagi perusahaan, pemeriksaan dapat menyita waktu tim keuangan dan memengaruhi perencanaan arus kas apabila hasilnya menimbulkan koreksi pajak. Karena itu, manajemen perlu memahami urutan proses, tenggat tanggapan, dan dokumen yang harus disiapkan sejak awal.
Landasan teknis utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang berlaku sejak 14 Februari 2025. Peraturan ini menyatukan sejumlah ketentuan pemeriksaan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa aturan..
Tahap Pertama: Pemberitahuan dan Persiapan Pemeriksaan
Pada tahap awal, perusahaan perlu memeriksa surat pemberitahuan, identitas wajib pajak, periode pajak, dan ruang lingkup pemeriksaan. Wajib pajak juga dapat meminta pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal serta Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sesuai ketentuan.
PMK Nomor 15 Tahun 2025 membagi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan menjadi tiga tipe, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik. Pemeriksaan lengkap menelaah seluruh pos dalam SPT secara mendalam. Pemeriksaan terfokus menguji satu atau beberapa pos secara mendalam, sedangkan pemeriksaan spesifik menguji pos atau data tertentu secara lebih sederhana.
Perusahaan kemudian perlu menunjuk koordinator internal dan menyiapkan SPT, laporan keuangan, buku besar, faktur pajak, bukti potong, rekening koran, kontrak, serta dokumen transaksi yang relevan. Cocokkan dokumen tersebut dengan pelaporan pajak agar tim dapat menjelaskan perbedaan secara konsisten. Berdasarkan penjelasan DJP mengenai perubahan aturan pemeriksaan, pembagian tipe pemeriksaan dan perbedaan jangka waktunya menjadi bagian penting dari kerangka baru tersebut.
Tahap Kedua: Pengujian Data, Pembukuan, dan Bukti
Pada tahap pengujian, pemeriksa menelaah dokumen, pembukuan, pencatatan, dan informasi yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan. Pemeriksa dapat meminta keterangan tambahan atau menguji kesesuaian transaksi dengan data yang perusahaan laporkan.
Pasal 6 PMK Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu pengujian paling lama lima bulan untuk pemeriksaan lengkap, tiga bulan untuk pemeriksaan terfokus, dan satu bulan untuk pemeriksaan spesifik. Penghitungan berlangsung sejak pemberitahuan pemeriksaan disampaikan sampai SPHP disampaikan. Untuk wajib pajak dalam satu grup atau perkara yang melibatkan transaksi transfer pricing dan transaksi khusus tertentu, peraturan memungkinkan perpanjangan pengujian paling lama empat bulan sesuai persyaratannya.
Perusahaan sebaiknya menelusuri setiap perbedaan dengan bukti yang dapat diverifikasi. Jika pencatatan akuntansi berbeda dari pelaporan pajak, tim perlu mengidentifikasi penyebabnya, memeriksa dokumen pendukung, dan menyiapkan penjelasan tertulis. Respons berbasis bukti lebih membantu proses pemeriksaan daripada jawaban yang hanya mengandalkan ingatan atau perkiraan.
Tahap Ketiga: Menerima SPHP dan Menyampaikan Tanggapan
Setelah pengujian, pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta daftar temuan. Dokumen ini memuat pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, serta perhitungan sementara pajak terutang dan sanksi administratif apabila relevan.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2025, wajib pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis paling lama lima hari kerja sejak menerima SPHP. Tenggat yang singkat ini membuat koordinasi antara tim pajak, akuntansi, hukum, dan manajemen menjadi penting.
Perusahaan perlu membandingkan setiap temuan dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak sependapat, jelaskan alasan penolakan secara spesifik serta lampirkan bukti pendukung. Jika menyetujui sebagian temuan, bedakan bagian yang disetujui dan yang masih dipersoalkan. Jangan mengabaikan SPHP, karena ketidakadaan tanggapan dapat memengaruhi dasar penghitungan pajak dalam tindak lanjut pemeriksaan.
Tahap Keempat: Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Setelah SPHP, pemeriksa mengundang wajib pajak untuk mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Pada tahap ini, kedua pihak membahas temuan, koreksi, dan alasan yang mendasarinya. Perusahaan sebaiknya menyiapkan perwakilan yang memahami transaksi dan memiliki akses terhadap bukti terkait.
Pasal 6 PMK Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu pembahasan akhir dan pelaporan paling lama 30 hari kerja sejak SPHP disampaikan sampai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selesai. Perusahaan perlu membaca ketentuan tersebut sesuai jenis pemeriksaan dan pengecualian yang berlaku.
Jika masih terdapat perbedaan pendapat yang memenuhi syarat, wajib pajak dapat mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Pasal 19 mengatur persyaratan pengajuan, termasuk batas waktu paling lama tiga hari kerja sejak risalah pembahasan ditandatangani. Mekanisme ini terbatas pada perbedaan pendapat mengenai dasar hukum koreksi, bukan forum untuk mengulang seluruh pemeriksaan tanpa memenuhi ketentuan.
Tahap Kelima: Laporan Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, pemeriksa menyusun LHP berdasarkan kertas kerja pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 20 PMK Nomor 15 Tahun 2025, LHP untuk pemeriksaan kepatuhan menjadi dasar penerbitan produk hukum perpajakan sesuai hasil pemeriksaan, termasuk Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak apabila memenuhi ketentuan.
Perusahaan perlu menelaah dokumen yang diterbitkan, menghitung dampak keuangan, dan menentukan langkah berikutnya. Jika tidak sependapat dengan ketetapan pajak, perusahaan dapat mempertimbangkan upaya hukum yang tersedia dengan memperhatikan prosedur serta tenggat masing-masing.
Peran Konsultan Pajak dalam Mengelola Pemeriksaan
Konsultan pajak dapat membantu perusahaan menyiapkan dokumen, menelaah temuan, menyusun tanggapan, dan memetakan risiko. Pendampingan sangat berguna ketika transaksi kompleks atau bukti tersebar di berbagai bagian perusahaan.
Penelitian Made Yessi Puspitha dan rekan-rekan dalam Kesiapan Wajib Pajak dalam Menghadapi Pemeriksaan Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, yang terbit di KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi pada 2026, menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan dan dokumentasi kewajiban pajak agar wajib pajak siap menghadapi pemeriksaan. Artinya, perusahaan perlu membangun kesiapan sejak kegiatan usaha berjalan, bukan baru mengumpulkan bukti setelah pemeriksa datang.
Baca juga : Apa Itu Surat Pemeriksaan Pajak?
FAQs
1. Berapa lama pengujian pemeriksaan pajak berlangsung?
Paling lama lima bulan untuk pemeriksaan lengkap, tiga bulan untuk pemeriksaan terfokus, dan satu bulan untuk pemeriksaan spesifik, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025.
2. Berapa lama waktu untuk menanggapi SPHP?
Paling lama lima hari kerja sejak SPHP diterima.
3. Apakah pemeriksaan pajak selalu berarti perusahaan melanggar aturan?
Tidak. Pemeriksaan merupakan mekanisme untuk menguji kepatuhan atau memenuhi tujuan lain yang diatur peraturan.
4. Kapan perusahaan membutuhkan konsultan pajak?
Perusahaan dapat mempertimbangkannya ketika memerlukan bantuan menelaah dokumen, menanggapi koreksi, atau memahami pilihan tindak lanjut secara profesional.
Kesimpulan
Memahami tahapan pemeriksaan pajak membantu perusahaan menghadapi proses secara terarah, mulai dari pemberitahuan, pengujian, tanggapan SPHP, pembahasan akhir, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan. Kedisiplinan memenuhi tenggat dan kelengkapan bukti membantu perusahaan mengelola risiko serta mengambil keputusan berdasarkan fakta.
Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



