Diskon Denda Pajak 2026–2027

Diskon Denda Pajak 2026–2027 – Informasi Keringanan Sanksi Pajak | Citra Global Consulting

Wajib pajak yang masih memiliki sanksi administratif kini memiliki kesempatan untuk mengurangi beban denda melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan sanksi dapat mencapai 100% untuk kategori tertentu, bergantung pada waktu pemenuhan kewajiban dan persyaratan yang berlaku.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 ini menjadi perhatian bagi perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi yang masih perlu menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan, memenuhi ketentuan yang ditetapkan, serta memastikan sanksi yang dimohonkan termasuk dalam kategori yang memperoleh fasilitas.

Karena itu, memahami diskon denda pajak & jadwal pemutihan pajak menjadi langkah penting sebelum menentukan waktu pelaporan, pembayaran, dan pengajuan permohonan kepada DJP. Istilah pemutihan pajak dalam pembahasan ini merujuk pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, bukan penghapusan seluruh utang pajak.

Jadwal Pengurangan Sanksi Pajak yang Berlaku hingga 2027

Salah satu kategori yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026 adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Fasilitas juga mencakup sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela dengan persyaratan yang ditentukan dalam keputusan tersebut.

Untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi kriteria, berikut jadwal pengurangan sanksinya:

  • 8 Oktober–31 Desember 2026: sanksi dihapus sebesar 100%.
  • 1 Januari–31 Maret 2027: sanksi dikurangi sebesar 50%.
  • 1 April–30 Juni 2027: sanksi dikurangi sebesar 25%.

Rincian tersebut sejalan dengan pemberitaan DDTCNews mengenai jadwal dan persyaratan penghapusan sanksi. Persentase tersebut tidak boleh diterapkan begitu saja pada seluruh jenis denda karena lampiran KEP-239/PJ/2026 mengatur kategori sanksi yang berbeda.

Bagi perusahaan, periode akhir 2026 layak menjadi perhatian karena kategori yang memenuhi syarat dapat memperoleh penghapusan sanksi penuh. Meski demikian, keputusan untuk melaporkan atau membetulkan SPT tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan data pajak yang akurat, bukan semata-mata mengejar persentase pengurangan terbesar.

Jenis Sanksi Lain Juga Memiliki Ketentuan Khusus

KEP-239/PJ/2026 tidak hanya membahas keterlambatan SPT. Keputusan tersebut juga mengatur sejumlah sanksi administratif yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kategori lain yang tercantum dalam diktum dan lampirannya.

Salah satu contoh adalah denda terkait faktur pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pemberitaan DDTCNews tentang pengurangan denda faktur pajak, dijelaskan bahwa kategori ini dapat memperoleh pengurangan sebesar 90% atau 75% sesuai skema pembayaran dan tenggat yang ditetapkan.

Untuk skema pengurangan 90%, terdapat ketentuan pembayaran 10% dari denda dalam kondisi dan periode yang diatur, termasuk batas waktu tertentu bagi surat tagihan pajak yang diterbitkan mulai 8 Oktober 2026. Skema 75% memiliki persyaratan pembayaran tersendiri. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa tanggal penerbitan surat tagihan dan ketentuan lengkapnya sebelum menghitung jumlah yang harus dibayar.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu persentase yang berlaku untuk semua kasus. Pemeriksaan berdasarkan jenis sanksi dan dokumen perpajakan merupakan langkah penting agar fasilitas yang dimanfaatkan sesuai dengan dasar hukumnya.

Dasar Hukum dan Pandangan DJP tentang Penghapusan Sanksi

Kebijakan ini berlandaskan, antara lain, pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam keadaan yang memenuhi persyaratan. Naskah UU KUP dapat ditelusuri melalui JDIH Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan kebijakan ini juga berkaitan dengan PMK Nomor 118 Tahun 2024, sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Kedua peraturan tersebut mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dalam bidang perpajakan.

Dalam pemberitaan DDTCNews, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan sanksi ini bukan pemutihan pajak yang menghapus seluruh kewajiban. Penjelasan tersebut dapat dibaca dalam pemberitaan mengenai kebijakan PMK 71/2026.

Artinya, wajib pajak tetap harus memperhatikan kewajiban pokok pajak. Fasilitas ini berfokus pada sanksi administratif yang memenuhi kriteria, sehingga perusahaan tetap perlu menyiapkan perhitungan pokok pajak dan rencana penyelesaiannya secara terpisah.

Syarat dan Langkah Mengajukan Pengurangan Sanksi

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu mengidentifikasi sanksi yang masih belum dibayar atau dilunasi. Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, permohonan kepada DJP harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028. Batas pengajuan ini berbeda dari periode pelaporan atau pembayaran yang menentukan besarnya pengurangan pada kategori tertentu.

Persyaratan yang perlu diperiksa antara lain:

  1. Memastikan jenis sanksi termasuk dalam kategori yang diatur dalam keputusan.
  2. Memeriksa ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026.
  3. Menyiapkan pernyataan bermeterai mengenai gugatan atau upaya hukum, sesuai keadaan wajib pajak.
  4. Menyiapkan pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
  5. Memastikan sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Wajib pajak yang sebelumnya mengajukan gugatan atau upaya hukum perlu memperhatikan ketentuan pencabutan yang berlaku. Persyaratan lengkap sebaiknya diperiksa langsung pada naskah KEP-239/PJ/2026, karena kelayakan permohonan bergantung pada keadaan dan dokumen masing-masing.

Untuk perusahaan dengan banyak surat tagihan atau beberapa masa pajak, pendampingan konsultan pajak dapat membantu meninjau dokumen, mengidentifikasi kategori sanksi, serta menghitung potensi pengurangan. Pendampingan tersebut bukan jaminan persetujuan, tetapi dapat membantu mengurangi risiko kekeliruan administrasi.

Baca juga : Kabar Baik Wajib Pajak! KEP-239/PJ/2026 Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak

FAQs

1. Apakah semua denda pajak bisa dihapus 100%?

Tidak. Penghapusan penuh hanya berlaku untuk kategori tertentu yang memenuhi persyaratan. Jenis sanksi lain dapat memiliki persentase dan ketentuan berbeda.

2. Apakah pengurangan sanksi diberikan secara otomatis?

Tidak. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada DJP dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

3. Kapan batas akhir pengajuan permohonan?

Batas akhir pengajuan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 adalah 1 Oktober 2028. Namun, periode pelaporan atau pembayaran untuk memperoleh persentase tertentu dapat berakhir lebih awal.

4. Apakah pokok pajak ikut dihapus?

Tidak. Fasilitas ini berkaitan dengan sanksi administratif yang memenuhi kriteria. Kewajiban pokok pajak tetap harus diperhatikan dan diselesaikan sesuai ketentuan.

Kesimpulan

KEP-239/PJ/2026 membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi beban sanksi administratif melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Untuk kategori keterlambatan SPT tertentu, penghapusan mencapai 100% pada periode 8 Oktober–31 Desember 2026, kemudian turun menjadi 50% dan 25% pada periode berikutnya.

Meski demikian, wajib pajak perlu memahami kategori sanksi, menyiapkan dokumen, dan mengajukan permohonan sesuai ketentuan. Jangan hanya berpatokan pada istilah pemutihan pajak atau persentase pengurangan tanpa memeriksa dasar hukumnya.

Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top