5 Sektor Industri Paling Banyak Diterima
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah sebanyak 389.546 wajib pajak yang melakukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak. Dari jumlah tersebut sebanyak 360.800 WP yang sudah disetujui. Direktur Potensi dan Kepatuhan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan, insentif ini terdiri dari PPh pasal 21, PPh 22 impor, PPh 23 final dan PPh pasal 25 yang memang diberikan pemerintah kepada seluruh sektor usaha yang paling terdampak pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44 tahun 2020 tentang insentif pajak bagi dunia usaha.
Table of Contents
Toggle“Update terkait jumlah penerima insentif sampai dengan tanggal 24 Juni ada 389.546 permohonan yang diajukan oleh WP dan sekitar 93% nya itu disetujui. Angkanya sekitar 360.800. Kemudian ada sekitar 7% yang ditolak,” ujarnya dalam media briefing virtual, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Penerimaan Perpajakan 2021 Bisa Tumbuh 10,5%
Adapun WP yang ditolak untuk menerima insentif adalah yang sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK 44. Selain itu juga, karena WP tersebut belum menyampaikan SPT tahun 2018 yang menjadi basis menentukan insentif yang diterima. Sementara itu, dari semua pelaku usaha yang mengajukan permohonan insentif, yang mendominasi adalah sektor perdagangan. Dari jumlah pemohon, sebanyak 53% dari sektor perdagangan. Selanjutnya ada sektor industri pengolahan yang mencapai 14%
“Kalau kita lihat angkanya, terlihat bahwa sektor usaha perdagangan yang paling banyak menerima insentif fiskal, itu jumlahnya sekitar 53%,” jelasnya.
Berikutnya, 5 sektor usaha yang paling banyak menerima insentif fiskal:
- Perdagangan
- Industri
- Jasa perusahaan seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, akuntansi, periklanan dll
- Jasa lainnya yang berkaitan dengan persewaan dan juga jasa agen perjalanan
- Sektor akomodasi dan makanan dan minuman.
Sumber :CNBC Indonesia
Tue, 30 Jun 2020 @10:17
Tags: pajak, berita pajak, artikel pajak, perpajakan, konsultan pajak, insentif pajak